| Beranda | Tentang Unkris | Program | Kegiatan | Galeri | Pendaftaran |

| ORASI KETUA MA PADA ACARA WISUDA UNIVERSITAS KRISNADWIPAYAN |
|
|
|
|
KETUA MAHKAMAH AGUNG ORASI PADA WISUDA SARJANA UNIVERSITAS KRISNADWIPAYA Pendahuluan Pertama-tama saya menyampaikan terima kasih kepada Rektor Universitas Krisnadwipayana yang telah mengundang saya memberikan sambutan pada Acara Wisuda Strata Satu (S1) kc-47 dan Pascasarjana (S2) ke-11 yang dilaksanakan pada hari ini. Saya dengan gernbira menyambut undangan ini, karena saya dapat bertatap muka seluruh aktivitas - akademika UNKRIS, tempat dimana saya pernah memperoleh pendidikan S.2 tahun 1998 - 2000. Walaupun sesudah tahun 2000 saya berkeliling lagi ke perbagai daerah di Indonesia karena tugas, namun saya tetap mengikuti perkembangan Universitas kita yang tercinta ini. Dan syukur alhamdulillah perkembangannya terus menerus meningkat. Untuk itu saya mcngucapkan selamat atas sukses ini, terutarna kepada. Rektor dan seluruh Dekan serta Staf Pengajar dan seluruh Staf. Hari. ini adalah salah satu bukti keberhasilan itu yaitu. marnpu mewisuda sarjana Strata Satu (Si) ke-47 dan Pascasarjana (S2) ke-11 dengan jumlah yang cukup besar. Pada kesempatan ini saya akan memberikan orasi dengan ,Judul : "Keadilan Prosedural dan Keadilan Substansial, Merupakan Dua Sisi Yang Sama Pentingnya Dalam Penegakan Hukum". Judul ini saya pilih karena orang kadang-kadang mempertentangkan antara kepastian hukum dan keadilan, seolah-olah kedua sisi tersebut selalu berseberangan atau bertentangan, tidak dapat diselaraskan Penegakan hukum harus melalui proses yang akan berakhir dengan adanya putusan Hakim. Oleh karena itu putusan Hakim akan sangat menentukan penegakan hukum apakah telah terlaksana dengan baik atau tidak, apakah putusan Hakim itu melanggar kepastian hukum untuk mencapai keadilan ataukah apakah putusan itu meninggalkan keadilan untuk mencapai kepastian hukum ataukah putusan tersebut mampu menyelaraskan antara kepastian hukum dengan keadilan yang ingin dicapai. Hakim sebagai orang yang berada di belakang putusan itu dituntut untuk professional dan bermartabat. Ia professional, kalau ia mempunyai ilmu yang cukup dan pengalarnan yang memadai dengan menerapkan ilmu dan pengalamannya dengan baik. ia bermartabat, apabila ia mampu menjaga, memelihara dan mempunyal integritas moral yang baik, tidak menghancurkan jabatannya, dan menjaga perilakunya dimanapun ia berada. Mengadili memang bukan merupakan pekerjaan yang mudah, tetapi bukan pula hal yang terlalu berat. Mengadili tidak mudah, karena harus dilakukan dengan arif, harus mampu merangkai fakta-fakta hukum menjadi keadilan hukum, harus mampu menyelaraskan satu ketentuan hukum dengan ketentuan hukum yang lain. Tetapi mengadili juga tidak sulit, apabila dilakukan tanpa "beban", tidak berpihak, tidak menerima titipan dan yang terpenting tidak menerima suatu janji atau pemberian dari pihak-pihak yang berperkara, bekerja tanpa tekanan, sehingga ia mampu mengekspresikan kemampuan ilmu dan pengalarnannya secara maksimal dan independen Kekuasaan Kehakiman Yang Merdeka Pasal 24 UUD 1945 menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan (Perubahan III). Rumusan ini berbeda dengan pasal 24 UUD 1945 yang pertama yang berbunyi :
Pasal 25 : “Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diberhentikan sebagai Hakim ditetapkan dengan Undang-undang” Penjelasan kedua pasal tersebut menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah. Berhubung dengan itu, harus diadakan jaminan dalam Undang-undang tentang kedudukan para Hakim. Dalam perubahan ketiga UUD 1945 tersebut, penjelasan tersebut di atas tidak ada lagi, namun ruhnya tetap hidup, bahkan di dalam Undang-undang Pokok Kekuasaan Kehakiman (UU No.48 Tahun 2009), dipertegas dalam pasal 1 yang menyatakan kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia. Kekuasaan kehakiman yang merdeka adalah suatu prinsip ketatanegaraan yang universal. Beberapa ketentuan yang bersifat internasional antara lain "The Charter of the United Nations, 1945, The Universal Declaration of Human Right, 1948 dan The International Covernant and Political Right, 1976, pada prinsipnya menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman yang bebas sangat penting untuk menegakkan keadilan dan perdamaian, memelihara kehormatan individu dan ketertiban sosial, persamaan kedudukan dalam hukum, penghormatan terhadap azas praduga tidak bersalah, mandiri dan adil sesuai dengan Undang-undang, dan perlindungan atas kesewenang-wenangan terhadap penangkapan, penahanan atau pengasingan (Goran Melander G. Alfred sson, 1997,27,43). Hal ini lebih dipertegas lagi dalam Keputusan Kongres PBB ke 7 di Milan Italia "Basic on the Independence of the judiciary" yang menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman yang bebas, merdeka dan mandiri adalah suatu proses peradilan yang bebas dari setiap pembatasan-pembatasan, pengaruh-pcngaruh yang tidak proporsional, hasutan-hasutan, tekanan-tekanan, ancaman-ancaman atau campurtangan secara langsung atau tidak langsung dari setiap sudut kemasyarakatan atau dengan alasan apapun (ibid, 435). Jamman konstitusi terhadap independensi kekuasaan kehakiman tersebut haruslah dimaknai agar para Hakim di dalam memeriksa dan memutus perkara tidak dipengaruhi olch siapapun juga. Ia tidak bolch dipengaruhi oleh pihak-pihak berperkara yang berusaha dengan segala macam cara untuk memenangkan perkaranya. la tidak boleh dipengaruhi oleh kerabat atau teman termasuk tidak boleh dipengaruhi kekuasaan lain bahkan oleh atasannya sendiri. Namun demikian independensi kekusaan kehakiman harus tunduk pada rambu-rambu aturan hukum dan nilai kcadilan. Inclepcndensi yudikatif dan kebebasan Hakim dibatasi oleh azas-azas umum untuk berperkara yang baik, ketentuan hukum prosedural maupun substantif/materil, serta kepentingan pihak-pihak yang berperkara, peradilan dituntut Untuk segera menyelesaikan perkara, misalnya karena menelantarkan perkara berarti menunda keadilan (justice delayed, justice denied). Hakim di pengadilan juga dilarang mencari-cari perkarao dengan menarnbah putusan yang tidak diminta oleh pihak berperkara, karena serupa dengan banting harga dan cari-cari muka dan popularitas (M. Fajrul Falak, 2009,27). Dengan demikian kebebasan dari seorang Hakim harus disertai pembatasan-pembatasan menurut hukum dan akuntabilitas, tanpa adanya pembatasan-pembatasan dan akuntabilitas tersebut, independensi Hakim dapat melahirkan tirani yudisial dan ketidak adilan, karena bagaimanapun juga Hakim adalah manusia biasa, kekuasaan yang tanpa batas, selalu menimbulkan kecenderungan penyalahgunaan kekuasaan dan korupsi. Pertanggung jawaban dari Hakim dapat meliputi :
Political accountability merupakan pertanggung jawahan politik dari Hakim baik secara pribadi maupun kelompok dalam kerangka konstitusi. Hal ini digunakan sebagai unsur dalam suatu sistem dimana para Hakim hampir kebal sama sekali terhadap tindakan-tindakan yang merugikan pihak berperkara. Societal publik accountability mcrupakan tanggung jawab sosial atau publik dari Hakim baik pribadi maupun kelompok. Misalnya ada tekanan-tekanan dari pers yang melakukan kontrol sosial yang dapat mempengaruhi kebebasan dari kemandirian Hakim. Legal (Vicarious) accountability of the state, tindakan Hakim yang merugikan pihak berperkara, maka negara berkewajiban memberikan ganti rugi tersebut. Legal (Personal) accountability of thc judge merupakan pertanggung jawaban pribadi dari Hakim dalam bidang pidana, perdata dan tindakan disiplin (Ramli Atamasasmita, 2001, 5-6). Pertanggung jawaban dari Hakim tersebut, terutama pertanggung jawaban personal, diawasi oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Pengawasan itu didasarkan pada fungsi Mahkamah Agung untuk melakukan pengawasan tertinggi terhadap semua lingkungan peradilan dibawahnya. Mahkamah Agung berwenang untuk mengawasi tingkah laku dan perbuatan para Hakim dalam semua lingkungan peradilan dalam menjalankan tugasnya atau meminta keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan. Mahkamah Agung juga berwenang untuk memberi petunjuk, teguran atau peringatan yang dipandang perlu kepada pengadilan dibawahnya. Namun satu hal yang dilarang di dalam melakukan pengawasan tersebut adalah mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara, tidak boleh ada "intervensi dari atasan" terhadap Hakim yang sedang memeriksa suatu perkara. Komisi Yudisial diberikan kewenangan oleh UUD 1945 untuk melakukan langkah dan tindakan dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran dan martabat, serta prilaku Hakim. Pelaksanaan tugas Komisi Yudisial tidak mencakup aspek teknis - yudisial, karena aspek ini merupakan ranah kekuasaan kehakiman atau bahkan Hakim yang memeriksa dan memutus suatu perkara. Mungkin saja Komisi Yudisial dapat menengarai adanya prilaku Hakim yang menyimpang dari suatu putusan Hakim, namun Komisi Yudisial sama sekali tidak boleh mengambil kesimpulan adanya pelanggaran Kode Etik Hakim semata-mata penilaiannya atas putusan Hakim. Ia harus membuktikan bahwa putusan itu dipengaruhi oleh adanya faktor X yang dilarang. Kesalahan atau kekeliruan yang dilakukan oleh Hakim dalam putusannya hanya boleh dikoreksi melalui upaya hukum. Adalah menarik apa yang dikatakan oleh J. Djohansyah (Mantan Hakim Agung) yang menyatakan bahwa independensi bukanlah hak istimewa bagi Hakim, sekalipun seringkali para. Hakim keliru mengartikannya sebagai hak istimewa yang semata-mata menjadi milik mereka. Independensi adalah hak istimewa dari dan untuk melindungi rakyat (j. Djohansyah, 2007,IX). Kwalitas Hakim Dilihat Dari Putusannya Sering orang mengatakan bahwa putusan Hakim adalah mahkotanya Hakim. Suatu putusan Hakim harus mencerminkan aspek keadilan, sehingga kemudian timbul pertanyaan apakah keadilan itu. Sejak abad sebelum masehi sampai saat ini orang sudah memperbincangkannya, namun sampai saat ini belum ada satu rumusanpun yang dapat ditemui sebagai rumusan Yang memuaskan. Kata keadilan adalah kata yang "highlv ambigrus and preguant with various meaning" (bersifat sangat ambigu dan penuh bermacammacam pengertian) (J. Djohansyah, 2007,30). Namun Mary Harney menyatakan "There is one justice, not exclusive compartment, called civil justice, criminal justice, sosial justice or economic justice" (Hanya ada satu keadilan, bukan ruangruang eksklusif yang disebut keadilan masyarakat, keadilan kriminal, keadilan sosial atau keadilan ekonomi). Keadilan mengandung nilai-nilai universal pada tingkat emosi atau perasaan setiap manusia, sekalipun tidak dapat memberikan pengertian secara jelas karena "justice is not something you can see. It is not temporal but eternal. How does man know what is justice. It is not the product of his intelect but his spirit" (Keadilan bukanlah sesuatu yang dapat dilihat. Keadilan tidak bersifat sementara tetapi abadi. Bagaimana orang dapat mengetahui apakah keadilan itu. Keadilan bukanlah hasil dari intelektual manusia, tetapi dari jiwanya) (J. Djohansyah 2007, 31). Penerapan keadilan pada akhirnya akan dilakukan oleh Hakim (Pengadilan). Para Hakim yang sehari-harinya memeriksa dan mengadili perkara dari pelbagai macam kasus. Ada kasus Pidana, kasus Perdata, ka.sus Tata Usaha Negara dan pelbagai kasus yang muncul di tengah masyarakat. Pengadilan yang bertugas menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara yang diajukan kepadanya tidak boleh menolak untuk mengadili perkara tersebut. Di dalam kondisi seperti inilah Hakim harus menerapkan hukum dan keadilan. Hakim di dalam memeriksa dan memutus suatu perkara harus berpegang pada 2 (dua) hal pokok yaitu :
Kedua sisi penegakan hukum tersebut - hukum forrnal dan hukum materil sama pentingnya untuk ditegakkan. Kita tidak bisa hanya menegakkan hukum formal dengan meninggalkan hukum materil yang berarti rneninggalkan keadilan substantif. Begitu pula sebaliknva kita tidak bisa hanya mengutamakan hukum materil untuk mewujudkan keadilan substantif dengan mengabaikan hukum formil, yang berarti meninggalkan keadilan prosedural. Kadang-kadang dalam praktek, Hakim dihadapkan pada persoalan adanya "benturan" antnra ketentuan hukum formil dengan hukum materil. Kalau keadilan prosedural dilaksanakan secara strict, maka keadilan substantif akan ketinggalan, begitu pula sebaliknya, apabila keadilan substantif diutamakan, akan "rnenabrak" keadilan prosedural yang ditentukan dalam hukum acara. Oleh karena itu untuk menegakkan kepastian hukum/ keadilan prosedural harus ada konsep pembatasan terhadap tahaptahap pengajuan upaya hukum Namun harus terbuka kemungkinan menggapai keadilan substansil bila terdapat alasan yang secara rasional dan moral dapat dipertanggungjawabkan. Pandangan legisme hukum atau legal positivistik yang terlalu bersandar pada bunyi Undang-undang demi kepastian hukum semata, sudah tidak memadai lagi sebagai instrument pencapaian keadilan (substantif) pada kasus-kasus yang konplex dan termasuk kasus extra ordinary crime (Misalnya pelanggran HAM berat, korupsi, lingkungan hidup, money loundring). Hakim yang menghadapi dan harus menyelesaikan kw.,;uskasus concrito harus mampu menyelaraskan antara keadilan prosedural dan keadilan substansial. Hakim.diberikan "senjata" interpretasi, konstruksi hukum (analogi dan argurnentum contrario) atau penghalusan hukum (rechtsvervijning). Dalam praktek peradilan kenta4puan Hakim untuk menyelaraskan keadilan prosedural dan substansil terlihat dalam beberapa kasus : Contoh Kesatu : Di dalam pasal 130 ayat (3) HIR/154 ayat (3) RBg. dinyatakan bahwa putusan perdamaian tidak dapat diajukan banding. Tetapi pernah seorang Hakim membuat suatu akta perdamaian terhadap suatu perkara yang ditanganinya. Tetapi pihak tergugat merasa tidak pernah berdamai dan akta perdamaian tersebut bersifat berat sebelah. Tergugat langsung mengajukan keberatan atas akta perdamaian tersebut dan pada waktu akta itu dibacakan, tergugat langsung menyatakan banding, tetapi Hakim menolak permohonan banding tersebut. Tergugat kemudian mengadu ke Pengadilan Tinggi, yang kemudian Pengadilan Tinggi menentukan untuk menerima peimohonan banding yang bersangkutan, dengandasar pertirnbangan bahwa suatu akte perdamaian harus diterima oleh kedua belah pihak dan akte perdamaian tersebut harus berisi Win-Win Sohltion. Apabila suatu akta perdamaian dipaksakan oleh Hakim, maka itu bukanlah perdamaian, tetapi putusan biasa. Dalarn kasus ini Hakim memberikan essensi pengertian suatu perdamaian yaitu harus disetujui oleh kedua belah pihak. Kalau salah satu pihak tidak menerimanya maka sifatnya berubah menjadi putusan biasa yang dapat di banding. Contoh Kedua Di dalam pasal 467 dan pasal 468 Kitab Undang-undang Hukum Perdata ditentukan apabila dalam waktu 5 tahun orang yang meninggalkan tempat tinggalnya tanpa memberi kuasa untuk mewakili urusan-urusan dan kepentingan-kepentingannya, maka setelah dipanggil secara terbuka selama 3 kali bertunat-turut, maka hakim dapat menetapkan bahwa orang tersebut telah meninggal dunia. Kasus yang pernah terjadi seorang pelaut yang kapalnya tenggelam, kemudian pelaut tersebut tidak pernah diketemukan lagi. Satu tahun setengah setelah kejadian tersebut, isteri sipelaut tadi mengajukan permohonan kepada pengadilan agar suatninya ditetapkan telah meninggal dunia untuk keperluan mengurus asuransi jiwa sang suami. Hakim yang mengadili perkara permohonan tersebut terlihat menggunakan hukum formal yang sangat kaku menolak permohonan tersebut, hanya dengan alasan bahwa ketentuan Undang-undang menentukan harus lewat 5 tahun baru seseorang dapat dinyatakan telah meninggal dunia. Sesungguhnya kalau Hakim mau mencari keadilan substantif, dengan tidak perlu melanggar keadilan prosedural, maka ia dapat menafsirkan jangka wantu 5 tahun tersebut, kegunaannya apa, yaitu untuk memastikan bahwa seorang tidak akan muncul lagi. Dalam kasus tersebut, dengan adanya fakta-fakta :
Contoh Yang Ketiga Dalam Perkara Pidana Menurut pasal 244 KUHAP, menentukan bahwa terhadap putusan perkara pidana yang diherikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain Mahkamah Agung, Terdakwa atau Penuntut Umum dapat mengajukan permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung, kecuali terhadap putusan bebas. Menurut yurisprudensi Mahkamah Agung, pengertian putusan bebas dalam pasal tersebut adalah putusan bebas murni (vrijspraak). Disini Hakim menafsirkan putusan bebas itu hanya putusan bebas murni bukan putusan hebas yang terselubung (ontslag ven Reehtsvervolging). Apabila Penuntut Umum dapat membuktikan bahwa suatu putusan Hakim tingkat pertama yang membebaskan (vrijspraak) Terdakwa, bukanlah putusan bebas murni, maka permohonan kasasi Penuntut Umum dapat diterima. Ini biasanya diambil oleh Mahkamah Agung karena ada keadilan substansial yang harus ditegakkan.
Penutup Dari apa yang saya sampaikan di atas, maka dapat saya simpulkan bahwa seorang Hakim yang memeriksa dan mengadili suatu perkara dalam menegakan hukum dan keadilan, tidak boleh meninggalkan keadilan prosedural dan keadilan substansial. Hakim tidak boleh langsung memasuki pokok masalah (hukum materil) sebelum melalui koridor hukum acara. Apabila Hakim akan menerobos hukum acara, maka ia harus terlebih dahulu mempertimbangkannya dengan melakukan pelenturan hukum acara yang akan diterobos tersebut. Apabila hukum acara tidak bisa dilenturkan dengan interpretasi, konstruksi hukum, atau penghalusan hukum maka seorang Hakim tidak mungkin memasuld hukum materil (keadilan substantif). Hakim harus sangat berhati-hati untuk melakukan penyimpangan hukum acara, karena sesungguhnya di dalam hukum acara itu sendiri terkandung kepastian hukum yang mengandung keadilan. Keadilan substantif adalah sangat perlu untuk ditegakkan akan tetapi kita tidak bisa dengan gegabah menggunakannya, karena kadang-kadang hal tersebut hanya digunakan sebagai dalih, seperti yang te.lah dikemukakan didepan, tidak ada ukuran yang jelas tentang keadilan. Akhirnya sekali lagi Saya mengucapkan selamat kepada seluruh Civitas Academika Uni•ersitas Krinaciwipayana yang pada hari ini melaksanakan Wisuda Sarjana yang Ke Strata Satu (S1) Ke - 47 dan Pascasarjana (S2) Ke - 11. Keberhasilan ini tentu akan terus berlanjut. Kepada Saudarasaudara para Wisudawan, saya mengucapkan selamat atas keberhasilan ini. Pengabdian Saudara di dalam segala bidang ditunggu oleh masyarakat. Civitas Academica telah memberikan bekal kepada anda, namun keberhasilan Saudara di bidang pengabdian yang akan datang masing-masing terpulang kepada anda sendiri. Selamat berjuang, mengabdi dan berhasil.
* DIKUTIP SESUAI DENGAN ASLINYA |

Universitas Krisnadwipayana merupakan Perguruan Tinggi yang telah dikenal sebagai institusi pendidikan yang berkualitas, terbukti sejak berdiri pada tahun 1952 hingga saat ini Universitas Krisnadwipayana tetap berdiri tegak dan eksis sebagai salah satu Perguruan Tinggi Swasta yang dapat mempertahankan reputasinya secara nasional khususnya di bidang pendidikan tinggi. Baca selengkapnya